Friday, March 23, 2012

SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2010

Direktur Jenderal Pajak melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 telah menetapkan bentuk formulir SPT Tahunan untuk tahun pajak 2010, baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan. Dengan demikian, untuk tahun pajak 2010 ini ketentuan yang mengatur SPT Tahunan PPh dijadikan dalam satu ketentuan, tidak seperti bentuk formulir SPT Tahunan tahun pajak 2009 yang diatur terpisah antara formulir SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Berdasaarkan ketentuan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 ini, SPT Tahunan PPh Orang Pribadi terbagi menjadi tiga jenis seperti dulu, yaitu formulir 1770, formulir 1770 S, dan formulir 1770 SS. Sementara itu formulir SPT Tahunan PPh badan terdiri dari formulir 1771 dan 1771 $.
Formulir 1770
Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Formulir 1770 adalah bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan sebagai berikut :
a. dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
b. dari satu atau lebih pemberi kerja;
c. yang dikenakan Pajak Penghasilan Final dan atau bersifat Final; dan/atau
d. penghasilan lain,
Perhatikan bahwa formulir 1770 ini bisa digunakan oleh seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi, dari Wajib Pajak Orang Pribadi yang hanya memiliki penghasilan sari satu pekerjaan, sampai Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki kegiatan usaha. Bahkan formulir ini dapat digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilan dari berbagai sumber. Karena itulah, maka formulir ini merupakan formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang paling rumit karena harus menampung segala kemungkinan jenis Wajib Pajak.
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki penghasilan dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tidak disarankan menggunakan jenis formulir 1770 ini karena masih ada jenis formulir yang lebih sederhana yang bias digunakan yaitu formulir 1770 S atau SS.
Formulir 1770 S
Entuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana (Formulir 1770 S dan Lampiran-Lampirannya) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:
a. dari satu atau lebih pemberi kerja;
b. yang dikenakan Pajak Penghasilan Final dan atau bersifat Final; dan/atau
c. penghasilan lain,
Formulir 1770 S ini lebih sederhana daripada formulir 1770 karena formulir 1770 S tidak menyediakan tepat bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Dengan demikian, semua Wajib Pajak Orang Pribadi dapat menggunakan formulir 1770 S kecuali Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Formulir 1770 SS
Bentuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS) diperuntukan ibagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilann bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi.
Bentuk formulir 1770 SS ini sangat simple karena hanya terdiri satu lembar saja. Hal ini ini bisa dimengerti karena formulir ini hanya ditujukan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilannyapun sedrhana yaitu penghasilan dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto setahunnya dibatasi sampai Rp60.000.000,- saja.
Bagi jenis Wajib Pajak ini bisa saja menggunakan formulir 1770 S atau bahkan 1770, namun hal ini sangat tidak disarankan karena hal ini sama saja mempersulit diri sendiri. Kalau ada jalan yang mudah, mengapa harus menempuh jalan yang sulit? Begitu kira-kira perumpaannya.
Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh dengan menggunakan Formulir 1770 SS maka Lampiran Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 berupa Bukti Pemotongan 1721 A1 dan/atau 1721 A2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir 1770 SS.
Formulir 1771 dan 1771 $
Formulir SPT Tahunan 1771 ditujukan khusus bagi Wajib Pajak Badan. Tidak ada pembagian lagi berdasarkan kesederhaan seperti untuk Wajib Pajak Orang Pribadi sehingga seluruh Wajib Pajak Badan, besar mapun kecil, wajib menggunakan formulir 1771. Begitu juga, apapun jenis badannya, apakah PT, CV, yayasan, koperasi, lembaga, firma, dll, tetap harus menggunakan formulir 1771 ini.
Formulir 1771 $ ditujukan khus bagi Wajib Pajak Badan yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan mata uang Dollar Amerika Serikat (US$).

No comments:

Post a Comment